Pages

Jumat, 30 Januari 2015

Hukum pemantulan cahaya

1. Pengertian Pemantulan
Pemantulan artinya proses memantulkan. Memantul artinya bergerak balik karena membentur sesuatu. Jadi pemantulkan dapat diartikan sebagai peristiwa di mana arah gerak suatu benda berubah karena cahaya mengenai suatu penghalang. Jika anda melempar sebuah bola mengenai dinding tembok maka bola berbalik arah karena bola mengenai penghalang berupa dinding tembok.

2. Pengertian Pemantulan Cahaya
Ketika cahaya dipancarkan oleh matahari atau sumber cahaya lain seperti lampu listrik, cahaya bergerak dari sumber cahaya tersebut ke segala arah. Pada saat cahaya mengenai suatu penghalang seperti buku, tembok atau cermin maka cahaya dipantulkan oleh benda-benda penghalang tersebut. Arah gerak pantulan cahaya setelah membentur benda penghalang berbeda dari arah gerak cahaya sebelum mengenai benda penghalang. Dapat dikatakan bahwa pemantulan cahaya adalah peristiwa di mana cahaya mengenai suatu penghalang sehingga arah gerak cahaya berubah; arah gerakan cahaya setelah membentur benda penghalang berbeda arah gerak cahaya sebelum membentur benda penghalang.

3. Hukum Pemantulan Cahaya
Hukum pemantulan cahaya merupakan hukum fisika yang menjelaskan peristiwa pemantulan cahaya. Hukum ini dapat anda buktikan dengan melakukan percobaan pemantulan cahaya. Berikut ini pernyataan hukum pemantulan cahaya :

 1. Sinar datang, sinar pantul dan garis normal, terletak pada sebuah bidang datar.
Keterangan :
p = sinar datang, q = sinar pantul, i = sudut datang, r = sudut pantul, N = garis normal

Sinar Datang
Sinar datang adalah sekumpulan kecil berkas cahaya yang bergerak menuju benda penghalang. Jika benda penghalang adalah buku maka sinar datang adalah sekumpulan kecil berkas cahaya yang bergerak menuju buku. Jika benda penghalang adalah cermin maka sinar datang adalah sekumpulan
kecil berkas cahaya yang bergerak menuju cermin.

Sinar Pantul
Sinar pantul adalah sekumpulan kecil berkas cahaya yang bergerak menjauhi benda penghalang setelah membentur benda penghalang.

Garis Normal
Garis normal adalah garis khayal yang tegak lurus dengan permukaan benda penghalang yang dibentur oleh berkas cahaya. Bila benda penghalang adalah cermin maka garis normal adalah garis khayal yang tegak lurus dengan permukaan cermin yang dilalui berkas cahaya.

Bidang Datar
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, bidang adalah permukaan yang rata dan mempunyai batas tertentu. Bidang dapat diartikan juga sebagai luas permukaan. Amati gambar 1. Jika anda meletakkan selembar kertas secara vertikal sehingga berhimpit dengan sinar datang, sinar pantul dan garis normal maka permukaan kertas tersebut terletak pada satu bidang datar dengan sinar datang, sinar pantul dan garis normal. Demikian juga dengan gambar 2. Apabila anda letakkan selembar kertas secara vertikal sehingga berhimpit dengan sinar datang, sinar pantul dan garis normal maka permukaan kertas tersebut terletak pada satu bidang datar dengan sinar datang, sinar pantul dan garis normal.

2. Sudut datang sama dengan sudut pantul.
Jika sudut datang adalah 30o maka sudut pantul adalah 30o. Jika sudut datang 90o (arah gerak sinar datang tegak lurus dengan permukaan benda) maka sudut pantul adalah 90o (arah gerak sinar pantul tegak lurus dengan permukaan benda tetapi berlawanan dan berhimpit dengan arah gerak sinar datang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About